Dedy Luqmanul Hakim

Dedy Luqmanul Hakim
Keluarga Besar SMP Islam Terpadu Luqmanul Hakim

Jumat, 26 Oktober 2012

DAFTAR NILAI UJIAN TENGAH SEMESTER
MATA PELARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KELAS 8B

1? Achipa falah afif = 100 (lulus)
2. alhadi putra zikrullah = 75 (lulus)
3. farid almudzil = 80 (lulus)
4. furqan priyatna = 85 (lulus)
5. huzairi sufriadi = 40 (tdk lulus)
6. irvan risky ananda = 75 (lulus)
7. labib nabhan = 75 (lulus)
8. m. arief usman = 85 (lulus)
m. arief shidqi = 75 ( lulus)
10. m. fadhil = 83 (lulus)
11. m. kautsar = 85 (lulus)
12. m. nur shidqi = 75 (lulus)
13. m. ravy hasri = 92 (lulus)
14. m. siddiq = 75 (lulus)
15. mujiburrahman = 75 (lulus)
16. t.m. fazhian alza = 80 (lulus)
17. wardi = 81 (lulus)
18. wira asyudi = 88 (lulus)
19. yanuar panji indra = 75 (lulus)
20. zaki fuadi = 80 (lulus)

Kamis, 25 Oktober 2012

 DAFTAR NILAI PKn
UJIAN TENGAH SEMESTER

SMP ISLAM TERPADU LUQMANUL HAKIM
KELAS 8 A
1. abdul rahman fathin = 85
2. afifa dinda salsabila = 82 (lulus)
3. andi saputra = 83 (lulus)
4. andira risky alya = 97 (lulus)
5. ariska arfianda = 83 (lulus)
6. arsalna furqan = 61,7 (tdk lulus)
7. atikah delila = 85 (lulus)
8. kiki angraini = 82 (lulus)
9. m. aqil al-jiddi = 33,3 (tdk lulus)
10. m. faras khuld = 75 (lulus)
11. minhadjul ulfa = 85 (lulus)9k
12. m. afizar aulia = 85 (lulus)
13. m. dany maulana = 75 (lulus)
m. ihsan = 93 ( lulus )
15. m. ikram = 81 (lulus)
16. nada zayyana haula = 75 (lulus)
17. nurul keumala sari = 88 (lulu)
18. nuzul puji rama = 81 (lulus)
19. rhania giga mirfazli = 66,7 (tdl lulus)
20. t.m. alvin rahmadsyah = 51,7 (tdk lulus)
21. winda dwi putri = 80 (lulus)

Selasa, 23 Oktober 2012



PERTANYAAN REMEDIAL PKn KELAS VIII A

1.       sebutkan anggota panitia 9?
2.       Apa contoh dari sila kemanusian yg adil & beradab?
3.       apa bunyi UUD pasal 19 ayat 1 sebelum di amandemen?
4.       mengapa pancasila disebut sebagai dasar negara?
5.       mengapa pembangunan ekonomi di ke depankan namun, ruang kebebasan di persempit
6.       apa isi piagam jakarta?
7.       Apa yg dimaksud dg dimensi idealisme?
8.       apa yg dimaksud dg orba?
9.       JELASKAN MENGAPA PANCASILA DISEBUT SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA?,                        
10.   Kenapa kehidupan kita kita tdk bisa dilepaskan dg kehadiran TYME
11.   Tuliskan beberapa penyebab Soeharto mengundurkan diri sbg Presiden RI?
12.   siapakah yg menghentikan presiden & wapres?
13.   jelaskan ideologi sebenarnya sangat erat kaitannya dg filosofi?
14.   Pd TGL berapa berakhirnya UUD RIS?
15.   sebutkan hak2 DPR?
16.   Mengapa Kehidupan kita sebagai manusia tdk bisa dilepaskan dari kehadiran TYME?
17.   mengapa UUD boleh di ubah?
18.   mengapa bangsa Indonesia bukan bangsa yg monolitik?
19.   kenapa mewah itu bertentangan/merugikan kepentingan umum?
20.   Mengapa lembaga perwakilan UUD RIS menganut 2 kamar?
21.   apa yg dimaksud dg UUD 1945?
22.   apa maksud menjunjung tinggi & menunjukkan sikap positif?
23.   mengapa pancasila sebagai dasar negara?
24.   Mengapa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia?
25.   Mengapa Indonesia mengalami perubahan konstitusi?
26.   mengapa Indonesia seringkali mengalami perubahan konstitusi?
27.   Mengapa kita harus memperlihatkan sikap positif dalam kehidupan berbangsa & bernegara?
28.   jelaskan ttg sistem pemerintahan menurut UUD RIS 1949?
29.   Bentuk negara yg  dikehendaki konstitusi RIS atau UUD RIS ialah?
30.   presiden soekarno meletakkan dasar2 kepemimpinannya yg dinamakan?
31.   Kenapa pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum?
32.   apa yg dimaksul sila kemanusian yg adil & beradab?
33.   sebutkan bunyi pasal 19 ayat 1 setelah amandemen?
34.   Dalam menggunakan hak-hak kita mesti memiliki apa?
35.   siapa saja pelopor muncul kesadaran nasional?
36.   jelaskan apa yg dimaksud dg presurgroup
37.   Apa arti sila "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia?
38.   jelaskan mengapa pancasila sebagai ideologi negara?
39.   sebutkan 3 negara yg termasuk dlm UUD RIS?
40.   sebutkan pasal2 yg di amandemen pada amandemen pertama UUD 1945?
41.   apa itu kabinet presidensil?
42.   mengapa pancasila diterima oleh semua agama di Indonesia?
43.   mengapa UUDS tdk berlaku lagi ketika keluar dekrit presiden tgl 5 juli?
44.   apa itu stats Ide?
45.   kapan surat perintah kpd letjend. dikeluarkan?
46.   apa itu hukum kolonial?
47.   apa alasan pancasila dijadikan sebagai dasar & ideologi negara?
48.   mengapa sumpah pemuda bagi bangsa Indonesia mempunyai nilai?
Perhatian:
1.       tolong di jawab dengan benar dan cukup jawabannya saja!
2.       Bobot nilai 2,1 /1 pertanyaan!
3.       Setelah selesai tong kirim kembali via email dedyluqmanulhakim@yahoo.co.id
4.       Jawaban diterima paling telat kamis, 25 Oktober 2012
5.       Nilai silahkan di lihat di alamat blog ini: dedyluqmanulhakim.blogspot.com

SELAMAT BEKERJA.......!!!!! SEMOGA SUKSES.......!!!!!


PERTANYAAN REMEDIAL PKn KELAS VIII B
1.       Apa yg dimaksud dg ideologi nasional?
2.       Mengapa Pancasila menjadi pandangan bangsa Indonesia?
3.       apa pentingnya UU bagi warga negara
4.       mengapa pendidikan menjadi masalah yg urgen bagi setiap warga negara?
5.       berapa tahun sekali dilaksanakan Pemilu?
6.       Apa pentingnya ideologi negara?
7.       Apa yg dimaksud dg salus populis supramalet?
8.       mengapa pancasila sebagai ideologi negara?
9.       Apa yg dimaksud dg PERPU?
10.   apa bunyi pasal 37 ayat 5?
11.   siapa panitia 9 itu?
12.   Sebutkan Peraturan2 daerah
13.   Pancasila bersifat?
14.   apa yg dimaksud dg ideologi negara?
15.   Sebutkan nilai2 dasar negara?
16.   Apa itu sikap positis?
17.   Apa itu tepo selero?
18.   Mengapa Pancasila menjadi dasar hukum negara Indonesia?
19.   menurut kamus besar bahasa indonesia nilai artinya?
20.   Bagaiman bersikap Islami terhadap Pancasila?
21.   dalam kehidupan manusia pd dasar setiap org memiliki?
22.   pada tahun berapakan MPRS menetapkan tata urutan
23.   Apa yg dimaksud sila kemanusian yg adil dan beradab?
24.   Apa Pengertian dari UU?
25.   Apa yg dimaksud dg ideologi nasional?
26.   Apa yg dimaksud sila persatuan indonesia?
27.   mengapa 7 kata Islami itu di buang?
28.   Pd pasal brp yg menyebutkan negara Indonesia adalah negara kesatuan yg berbentuk republik?


Perhatian:
6.       tolong di jawab dengan benar dan cukup jawabannya saja!
7.       Bobot nilai 3,6 /1 pertanyaan!
8.       Setelah selesai tong kirim kembali via email dedyluqmanulhakim@yahoo.co.id
9.       Jawaban diterima paling telat kamis, 25 Oktober 2012
10.   Nilai silahkan di lihat di alamat blog ini: dedyluqmanulhakim.blogspot.com

SELAMAT BEKERJA.......!!!!! SEMOGA SUKSES.......!!!!!
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN 

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MENURUT UUD-RI DAN UU NOMOR 10 TAHUN 2004
TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN

Oleh:Machmud Aziz,SH,MH
1.       Dalamsejarah perundang-undangan Indonesia, jenis dan tata urutan (susunan) peraturanperundang-undangan belum pernah dituangkan dalam suatu instrumen hukum yangtermasuk jenis peraturan perundang-undangan, secara teratur dan komprehensif.Dalam UU No.1/1950 tentang Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yangDikeluarkan oleh Pemerintah Pusat (dikeluarkan berdasarkan UUD 1945) dan UUNo.2/1950 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang PenerbitanLembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan Mengumumkandan Mulai Berlakunya UU Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-UndangFederal  (dikeluarkan berdasarkan KRIS 1949)[2]memang diatur mengenai mengenai jenis-jenis peraturan perundang-undangan namunbelum ditata secara hirarki berdasarkan teori stufen (jenjang) normahukum Hans Kelsen/Hans Nawiasky. Demikian pula dalam Surat Presiden kepada DPRNo.2262/HK/59 tanggal 20 Agustus 1959 tentang Bentuk Peraturan-PeraturanNegara, dan Surat Presiden kepada DPR No.2775/HK/59 tanggal 22 September1959 tentang Contoh-Contoh Peraturan Negara, serta Surat Presiden kepadaDPR No.3639/HK/59 tanggal 26 Nopember 1959 tentang Penjelasan Atas BentukPeraturan Negara, jenis peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalamSurat-surat tersebut tidak ditata secara hirarkis. Misalnya PeraturanPemerintah (PP) diletakkan di atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perpu).
2.       Setelahtumbangnya pemerintahan orde lama pada tahun 1966, DPR-GR pada tanggal 9 Juni1966 mengeluarkan memorandum yang diberi judul Memorandum DPR-GR MengenaiSumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan PeraturanPerundang-undangan Republik Indonesia. Dalam Memorandum DPR-GR tersebutberisi : a. Pendahuluan yang memuat latar belakang ditumpasnya pemberontakanG-30-S PKI; b. Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia; c. Bentuk dan TataUrutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia; dan d. Bagan/SkemaSusunan Kekuasaan di Dalam Negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR inikemudian dalam Sidang MPRS Tahun 1966 (20 Juni – 5  Juli 1966) diangkat menjadiKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia NomorXX/MPRS/1966 (disingkat TAP MPRS No.XX/MPRS/1966). Dalam Bentuk dan Tata UrutanPeraturan Perundang-undangan Republik Indonesia (Lampiran Bagian II) dimuatsecara hirarkis jenis peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1.            UUD 1945;
2.            Ketetapan MPR(TAP MPR);
3.            Undang-Undang/PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
4.            PeraturanPemerintah;
5.            KeputusanPresiden;
6.            Peraturan-peraturanPelaksanaan lainnya seperti :
-        Peraturan Menteri;
-        InstruksiMenteri;
-        dan lain-lainnya.
TAP MPRS ini dalam Sidang MPR tahun 1973 dan MPR Tahun 1978dengan TAP MPR No.V/MPR/1973 dan TAP MPR No. IX/MPR/1978 akan disempurnakan.Namun sampai dengan runtuhnya pemerintahan orde baru TAP MPRS tersebut tetap tidakdiubah walaupun di sana sini banyak menimbulkan kontroversi khususnya dalamjenis dan tata urutan peraturan perundang-undangannya.
3.       Setelah runtuhnya Pemerintahan Orde Baruyang dimulai dengan berhentinya Presiden Soeharto tanggal 21 Juli 1998 yangmenyerahkan kekuasaannya kepada Presiden Habibie, kemudian dilanjutkan denganSidang Istimewa (SI) MPR pada tahun yang sama, dan dilanjutkan dengan SidangUmum (SU) MPR tahun 1999 (hasil Pemilu 1999),  kemudian dilanjutkan denganSidang Tahunan MPR tahun 2000, barulah MPR menetapkan TAP MPR No.III/MPR/2000tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sebagaipengganti TAP MPRS No. XX/MPRS/1966. Jenis dan tata urutan (susunan) peraturanperundang-undangan yang diatur dalam Pasal 2 TAP MPR No.III/MPR/2000 adalah:
1.       UUD-RI;
2.       Ketetapan(TAP) MPR;
3.       Undang-Undang(UU);
4.       PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
5.       PeraturanPemerintah (PP);
6.       KeputusanPresiden (Keppres); dan
7.       Peraturan Daerah(Perda).
Dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut kalaudibaca sepintas seakan-akan jenis peraturan perundang-undangan  bersifatlimitatif yaitu hanya berjumlah 7 (tujuh) yaitu: UUD-RI, TAP MPR, UU, Perpu,PP, Keppres, dan Perda. Artinya, di luar yang 7 (tujuh) jenis, bukanlah peraturanperundang-undangan. Apalagi di dalam pasal-pasal TAP MPR III/MPR/2000 tersebutdigunakan istilah lain yang maksudnya sama yaitu “aturan hukum”. Padahal kalaukita baca kalimat pembuka Pasal 2 yang berbunyi: Tata urutan peraturanperundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum dibawahnya, dikaitkan dengan Pasal 4 TAP MPR tersebut yang berbunyi :
(1)        Sesuai dengantata urutan peraturan perundang-undangan ini, maka setiap aturan hukum yanglebih rendah tidak boleh bertentangan  dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
(2)        Peraturan atauKeputusan Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, menteri, Bank Indonesia,badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh Pemerintah tidak boleh bertentangandengan ketentuan yang termuat dalam tata urutan peraturan perundang-undanganini.
Apabila ditafsirkan secara gramatika,sistematikal, dan wet/rechthistorische interpretatie, ditambah logikahukum, serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, maka jenis dantata susunan/urutan(hierarki) peraturan perundang-undangan dalam Pasal 2 tidakbersifat limitatif. Bahkan kalau dilihat dari sudut definisi peraturanperundang-undangan yaitu : Keseluruhan aturan tertulis yang dibuat olehlembaga/pejabat negara yang berwenang di Pusat dan Daerah yang isinya mengikatsecara umum, maka jenis peraturan perundang-undangan tidak hanya 7 (tujuh)jenis. Setiap lembaga/pejabat negara tertentu dapat diberikan kewenanganmembentuk peraturan perundang-undangan baik oleh UUD maupun UU. Kewenangan yangdiberikan atau dipunyai oleh lembaga atau pejabat itu dapat berbentukkewenangan atributif atau kewenangan delegatif/derivatif. Kewenangan atributifdalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah kewenangan asli(orisinil) yang diciptakan –sebelumnya tidak ada – oleh UUD atau UU yangdiberikan  kepada lembaga atau pejabat tertentu. Sedangkan kewenanganderivatif/delegatif adalah kewenangan yang diberikan oleh pemegang kewenanganatributif kepada pejabat atau lembaga tertentu dibawahnya, untuk mengatur lebihlanjut peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemegang kewenanganatributif. Sebagai contoh kewenangan atributif adalah DPR dan Presiden sebagaipembentuk UU (vide Pasal 20 UUD-RI jo Pasal 5 ayat (1) UUD-RI). DalamPasal 18 ayat (1) huruf d UU No. 22/1999, DPRD dan Kepala Daerah diberikankewenangan atributif untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkanuraian di atas, maka kalau kita kaitkan dengan kalimat pembuka  Pasal 2 joPasal 4 ayat (2) TAP MPR III/2000 secara interpretatif dan logika hukumsebagaimana disebutkan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Pasal 2 TAP MPRNo. III/2000 tidak bersifat limitatif. Artinya, disamping 7 (tujuh) jenisperaturan perundang-undangan, masih ada jenis peraturan perundang-undangan lainyang selama ini dipraktikkan dan itu tersirat dalam rumusan Pasal 4 ayat (2)TAP MPR No. III/MPR/2000. jenis peraturan perundang-undangan lain yang tidakditempatkan pada Pasal 2 antara lain adalah :
1.     Peraturan Mahkamah Agung (walaupunbersifat pseudowetgeving);
2.        Keputusan KepalaBPK yang bersifat pengaturan (regeling);
3.     Peraturan Bank Indonesia;
4.        KeputusanKepala/Ketua LPND yang bersifat pengaturan (regeling);
5.        Keputusan Menteriyang bersifat pengaturan (regeling), yang didasarkan pada kewenanganderivatif/delegatif yang diberikan oleh Presiden, UU/PP.
Masalahnya, jenis peraturanperundang-undangan di luar Pasal 2 TAP MPR tersebut akan ditempatkan di mana.Apakah di bawah Perda, ataukah di atas Perda. Berdasarkan logika hukum, makaperaturan perundang-undangan tingkat Pusat yang berlaku di seluruh wilayahRepublik Indonesia tentunya lebih tinggi kedudukannya dibandingkan denganperaturan perundang-undangan tingkat Daerah yang hanya bersifat lokal/regional.Jika ditempatkan di bawah Perda, pertama, akan bertentangan dengan asashierarki peraturan perundang-undangan. Kedua akan bertentangan denganasas wilayah berlakunya peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu denganmenggunakan interpretasi, asas, dan logika hukum, maka tata susunan (hierarki)peraturan perundang-undangan sebagaimana tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat(2) menurut penulis menjadi :
1.     UUD-RI;
2.     Ketetapan MPR;
3.     Undang-undang (UU)/PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
4.     Peraturan Pemerintah;
5.     Keppres dan Keputusan Ketua BPK yangbersifat pengaturan (regeling);
6.     Peraturan Bank Indonesia[3]
7.     Keputusan Menteri (Kepmen) yangbersifat pengaturan (regeling) :
8.     Keputusan Ketua/KepalaLPND/Komisi/Badan yang bersifat pengaturan (regeling);
9.     Peraturan Daerah Propinsi;
10.    Keputusan Gubernur Propinsi yangbersifat pengaturan (regeling);
11.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
12.    Keputusan Bupati/Walikota yangbersifat pengaturan (regeling); dan


13.    Peraturan Desa (Perdesa).[4]
Dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut, Perpudiletakkan di bawah UU. Hal ini bertentangan dengan Pasal 22 UUD-RI (besertaPenjelasannya walaupun sekarang sudah dicabut). Dalam Pasal 22 UUD-RI dikatakanbahwa Perpu itu sebagai pengganti UU. Kata “pengganti” mengindikasikan bahwaPerpu itu setingkat UU. Sedangkan dalam penjelasannya dikatakan dengan tegasbahwa Perpu itu mempunyai kekuatan (hukum) yang sama dengan UU. Dalamperkembangan konstitusi di Indonesia, Penjelasan Pasal 22 UUD-RI ini kemudian“dituangkan” dalam Pasal 139 KRIS 1949 dan Pasal 96 UUDS 1950 dengan nama“undang-undang darurat”, yang setingkat dan mempunyai kekuatan yang sama denganUU. Dengan demikian para founding father/mother kita sejak rapat-rapatBPUPKI dan PPKI, penambahan Penjelasan UUD 1945 pada tahun 1946, dan kemudiandituangkan dalam KRIS 1949 dan UUDS 1950 menempatkan Perpu/undang-undangdarurat sejajar dengan UU dan mempunyai kekuatan (hukum) yang sama dengan UU.Oleh karena itu, apapun alasannya penempatan Perpu dibawah UU tidak dapatdibenarkan karena bertentangan dengan Pasal 22 UUD-RI. Dalam Pasal 4 ayat (2)TAP MPR tersebut yang diawali dengan kata “keputusan” atau “peraturan”dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4) menimbulkan kerancuan apabiladikaitkan dengan hak uji (materiel) yang diberikan kepada MA (judicialreview). Apabila dibaca Pasal 4 ayat (2), maka dimungkinkan adanya “Keputusan”MA dan “Peraturan MA” atau Perma. Karena Peraturan MA bukan merupakan produkatau hasil dari hak uji materiel, maka berdasarkan penafsiran, hasil dari hakuji materiil adalah “Keputusan” MA. Hal ini dikuatkan lagi dengan bunyi Pasal 5ayat (4). Namun berdasarkan penelitian, dalam kaitannya dengan hak uji materil,MA tidak membuat “Keputusan”, tetapi yang dibuat adalah “Putusan” (vonis) padatingkat kasasi. Oleh karena itu seharusnya kata “Keputusan” pada Pasal 5 ayat(4) TAP MPR tersebut harus diganti dengan kata “Putusan” berkaitan dengan Perpuyang diletakkan di bawah  UU maka hal ini akan menimbulkan kerancuan karenamempunyai implikasi yuridis dan politis yang merepotkan para pembentukperaturan perundang-undangan. Kalau Perpu diletakkan dibawah UU, MA dapatmenguji Perpu terhadap UU. Padahal Perpu itu adalah suatu “UU tertunda”, bukanmerupakan peraturan pelaksana UU. Apabila Perpu tersebut diuji oleh MA dandikatakan atau diputuskan bertentangan dengan UU maka Perpu itu harus dicabutoleh Pemerintah, padahal dalam Pasal 22 UUD-RI yang memerintahkan pencabutanPerpu adalah UUD. Jadi, apabila MA membatalkan Perpu berarti bertentangandengan Pasal 22 UUD-RI. Disamping itu kalau umpamanya Perpu yang diuji oleh MAdan diputuskan harus dicabut, Pemerintah tetap meneruskan Perpu tersebut ke DPRdan kemudian DPR menetapkannya menjadi UU, apakah dalam hal ini tidak terjadikerancuan dan tumpang tindih, yang dapat menimbulkan implikasi politis danyuridis dalam bentuk conflict of interest diantara lembaga-lembaganegara tersebut baik sebagai pembentuk UU maupun sebagai lembaga politik.
4.       BerdasarkanKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.I/MPR/2003tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MajelisPermusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002 (selanjutnyadisingkat TAP MPR No.I/MPR/2003) yang berisi peninjauan kembali (legislativereview) terhadap lebih dari 130 TAP MPR (S) dalam Pasal 4 TAP MPR tersebutdikatakan bahwa antara lain : TAP MPR No. III/MPR/2000 tetap berlaku sampaidengan terbentuknya undang-undang. Menjadi pertanyaan kita UU apa yang akanmenggantikannya. Berdasarkan penapsiran sebagaimana tersebut diatas, maka UU yangdimaksud menurut hemat penulis ada dua yaitu : UU tentang Mahkamah Konstitusi(UU No. 24/2003) dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangandisingkat UU-P3 (UU No. 10/2004). Setelah lahirnya UU-P3 sebagai pengganti(bukan mencabut) TAP MPR No. III/MPR/2000, maka berdasarkan Pasal 7 UU-P3 danPenjelasannya ditambah juga interpretasi seperti diatas, maka jenis dan tataurutan/susunan (hirarki) peraturan perundang-undangan sekarang adalah sebagaiberikut :
1.        UUD-RI (tanpaembel-embel 1945, karena esensinya sudah berubah sama sekali setelah dilakukanamandemen sebanyak empat kali dibandingkan dengan UUD 1945, dan perubahan yangterjadi lebih dari 90%, sehingga menurut Penulis lebih baik disebutUndang-Undang Dasar Republik Indonesia, disingkat (UUD-RI);
2.        TAP MPR (ke depanmungkin tidak akan dikeluarkan lagi bentuk TAP MPR sebagai jenis peraturanperundang-undangan karena MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negarapemegang kedaulatan rakyat melainkan sekedar sebagai lembaga negara yangbersifat “forum” yang eksis kalau ada joint session antara DPR dan DPD);
3.        Undang-undang(UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
4.        PeraturanPemerintah (PP);
5.        PeraturanPresiden (Perpres) dan Peraturan lembaga negara atau organ/badan negara yangdianggap sederajat dengan Presiden antara lain : Peraturan Kepala BPK,Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PeraturanMahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Komisi Yudisial,
6.        Peraturan Menteri(Permen) sepanjang diperintahkan atau didelegasikan secara tegas oleh peraturanperundang-undangan di atasnya.
7.        Peraturan KepalaLPND/Komisi/Badan/atau Peraturan Ditjen suatu Departemen, sepanjangdiperintahkan atau didelegasikan secara tegas oleh peraturan perundang-undangandi atasnya;
8.        Peraturan DaerahPropinsi;
9.        PeraturanGubernur Propinsi;
10.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
11.    Peraturan Bupati/Walikota;
12.    Peraturan Desa (Perdesa).
Dasar hukum pembentukan peraturanperundang-undangan tingkat daerah ini di samping TAP MPR No. III/MPR/2000adalah Pasal 18 ayat (1) huruf d UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah(untuk Perda), Pasal 72 UU No.22/1999 untuk Keputusan Kepala Daerah yangbersifat pengaturan (regeling), dan Pasal 104 dan Pasal 105 UUNo.22/1999 untuk Peraturan Desa (yang sejenis misalnya Nagari). Sekarang UUNo.22/1999 telah diganti dengan UU No.32/2004. Pasal-pasal yang berkaitandengan pembentukan Perda adalah Pasal 136 s/d Pasal 147 UU No.32/2004. Disamping itu secara konstitusional Perda dan peraturan-peraturan lain untukmenjalankan otonomi daerah mendapatkan dasar konstitusionalnya dalam Pasal 18ayat (6) UUD-RI yang berbunyi  : Pemerintah daerah berhak menetapkanperaturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dantugas pembantuan.